BUNGA BANK HARAM, HARAPAN DAN REALITA
Beberapa waktu yang lalu media di tanah air lancar mempublikasi fatwa “haram bunga bank” yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah dan menyedot perhatian publik terutama kaumnya, sementara kaum yang lain masih cengar-cengir karena ini mungkin sudah aneh di Indonesia dan sebagiannya memang sudah paham, mengerti dan menjauhkan diri dari riba ini.
Bagi umat Islam larangan memakan riba sudah tidak asing lagi karena banyak terdapat dalam al-Quran dan hadis Nabi saw. Namun karena umat Islam di Indonesia yang sejak dahulu sudah berhadapan dengan bank-bank konvensional maka hal ini jadi lumrah. Tidak nyimpan di bank uang tidak jadi aman, bila nyimpan secara otomatis akan mendapatkan bunga (riba).
Belakangan lahirnya bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia sekitar tahun 89 dan sekarang banyak bank konvensional menawarkan sisi syariah, namun sistemnya hampir sama, cuma beda nama. Ini menyebabkan masyarakat muslim masih terikat dengan nilai-nilai konvensional sehingga sulit untuk pindah ke sistem syariah.
Seharusnya Majelis Ulama Indonesia mengayomi masyarakat yang muslim ke arah syariat Islam dan mengajak pemerintah untuk menyediakan bank-bank syariah dengan sistem murni sehingga umat Islam bebas dari segala bentuk riba. MUI mengawasi setiap praktik yang mengandung riba dan diharamkan bagi umat Islam, kalau masyarakat Islam tidak patuh dapat diberi sanksi. Ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dari MUI kepada masyarakat Islam.
Praktik bank konvensional tak terkecuali juga masih berlaku di Aceh yang menjalankan syariat Islam. Pemerintah Aceh dan MUI Aceh tidak pernah mengajak kaum Aceh untuk meninggalkan bank konvensional dan menabung di bank syariah walaupun hanya beda nama, malahan pemda Aceh sendiri punya saham di BPD Aceh, ini sungguh ironi juga. Syariat Islam hanya mengurus urusan pakaian saja tanpa menyentuh bagian stuktural baik pemerintah maupun masyarakat.
Semoga ke depan kita harus mengambil sikap sendiri atau dengan kesadaran sendiri untuk menjauhkan diri dari praktik riba dan memakan riba sehingga kita bisa bebas dari sistim kafir karena Islam punya sistim sendiri untuk mengatur kehidupannya.
*Hadis nabi: suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba.Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya (HR. Nasa’i).
Posted on 13 April 2010, in Tak terkategori and tagged Aceh, agama, bank, haram, opini, Pemimpin, syariah. Bookmark the permalink. 3 Komentar.














sedikit ataw banyak ..kalau haram tetap haram…
Sebenarnya ini kan zaman sudah modern, agama hanya sebatas ritual bukan tameng kehidupan. Hanya sebagian orang saja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt… :
Salam kembali dari Aceh tercinta
banyak yang tidak mengubris hal semacam itu
masih banyak untuk menabung mencari bank dengan bunga besar
tapi ketimbang menaruh di bawah bantal lebih aman, makanya saya tidak menabung soalnya tidak ada dana yang bisa ditabung
salam dari pamekasan madura